Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: YUSRIN AMELIA, S.Pd.

Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Urusan Keuangan memiliki fungsi urusan keuangan 
yaitu:
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran; 
c. verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan       lembaga Pemerintahan Desa lainnya. 

*melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

no description