Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Pelayanan memiliki fungsi: a. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; b. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan c. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi: a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan; b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan; c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; d. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; e. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan f. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. * melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. |