Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: SHONAN BAIDOWI

Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana 
tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Pelayanan memiliki fungsi:
a. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan
c. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan; 
b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan; 
c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; 
d. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 
e. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan 
f. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. 

no description