Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal4 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa memiliki fungsi: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu: 1. tata praja Pemerintahan; 2. penetapan peraturan di Desa; 3. pembinaan masalah pertanahan; 4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban; 5. melakukan upaya perlindungan masyarakat; 6. administrasi kependudukan; dan 7. penataan dan pengelolaan wilayah. b. pelaksanaan pembangunan, yaitu: 1. pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan 2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. c. pembinaan kemasyarakatan, yaitu: 1. pelaksanaan hak clan kewajiban masyarakat; 2. partisipasi masyarakat; 3. sosial budaya masyarakat; 4. keagamaan; dan 5. ketenagakerjaan. d. pemberdayaan masyarakat, yaitu: tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga, dan karang taruna. e. pengoordinasian dengan lembaga masyarakat clan lembaga lainnya. |