MUFLID FARID, S.H.
Nama | : | MUFLID FARID, S.H. |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu:
1. tata praja Pemerintahan;
2. penetapan peraturan di Desa;
3. pembinaan masalah pertanahan;
4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
6. administrasi kependudukan; dan
7. penataan dan pengelolaan wilayah.
b. pelaksanaan pembangunan, yaitu:
1. pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
c. pembinaan kemasyarakatan, yaitu:
1. pelaksanaan hak clan kewajiban masyarakat;
2. partisipasi masyarakat;
3. sosial budaya masyarakat;
4. keagamaan; dan
5. ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu: tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga, dan karang taruna.
e. pengoordinasian dengan lembaga masyarakat clan lembaga lainnya.