MUFLID FARID, S.H.



Nama: MUFLID FARID, S.H.
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 
Pasal4 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu: 
1. tata praja Pemerintahan;
2. penetapan peraturan di Desa;
3. pembinaan masalah pertanahan; 
4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
6. administrasi kependudukan; dan
7. penataan dan pengelolaan wilayah. 
b. pelaksanaan pembangunan, yaitu:
1. pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan 
2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
c. pembinaan kemasyarakatan, yaitu: 
1. pelaksanaan hak clan kewajiban masyarakat;
2. partisipasi masyarakat; 
3. sosial budaya masyarakat;
4. keagamaan; dan
5. ketenagakerjaan. 
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu: tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, 
    lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga, dan karang taruna. 
e. pengoordinasian dengan lembaga masyarakat clan lembaga lainnya.