Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama Pejabat: MASKURI, S.Pt.

Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana 
tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan; 
b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan; dan 
c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan 
    keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan; 
b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan; 
c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; 
d. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 
e. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan 
f. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. 

no description