Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: HERI SISWANTO, S.Pd.

Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian 
urusan perencanaan yaitu: 
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;
b. menginventarisir data dalam rangka pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta 
penyusunan laporan.

*melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

no description