Struktur Organisasi

Jabatan: KASUN WIYUREJO
Nama Pejabat: AHMAD ZAHRONI, S.P.

Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa di wilayahnya. 
Pasal 18 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala Dusun memiliki fungsi: 
a. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan
    penataan dan pengelolaan wilayah 
b. pengawasan pembangunan di wilayahnya.
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
    menjaga lingkungannya; dan 
d. pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

no description