SOSIALISASI CEGAH PERKAWINAN ANAK (CEPAK) MELINDUNGI MASA DEPAN GENERASI MUDA DESA WIYUREJO

  • Jul 15, 2024
  • WIYUREJO.PUJON

Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak. Dalam upaya melindungi hak-hak anak dan mencegah perkawinan anak yang masih menjadi masalah serius, Kamis (11/07/2024) bertempat di Balai Desa Wiyurejo dilaksanakan kegiatan sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perkawinan anak dan mendorong tindakan preventif yang lebih efektif. Kegiatan sosialisasi CEPAK ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menghentikan praktik perkawinan anak di Desa Wiyurejo.

Untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta peran media untuk melakukan pencegahan perkawinan anak. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.