PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA WIYUREJO HINGGA 2027

  • Jul 15, 2024
  • WIYUREJO.PUJON

Jabatan Kepala Desa (Kades) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan di dalam Pasal 39 UU tersebut mengatur mengenai masa Jabatan Kades diubah, yang mana Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sehingga dengan dikeluarkan UU tentang Desa itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengukuhkan 378 desa termasuk Kepala Desa Wiyurejo. Sedangkan dalam pengukuhan tersebut langsung dilakukan Bupati Malang HM Sanusi, yang juga menyerahkan Keputusan Bupati Malang terkait Perpanjangan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Dan saat itu diselenggarakan di kawasan tempat wisata Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Senin (1/7).

Kepala Desa Wiyurejo, Muflid Farid, S.H. diperpanjang masa jabatannya hingga Tahun 2027. Dengan komitmen kuat terhadap visi dan misinya, Muflid Farid, S.H. berharap dengan diperpanjang masa jabatannya akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wiyurejo hingga Tahun 2027.